Warning: Parameter 1 to plgContentBotphp_content::onAfterDisplayTitle() expected to be a reference, value given in /home/dwisso67/public_html/libraries/joomla/event/event.php on line 68
| Kudus Terima Rp 70,82 M dari Bagi Hasil Cukai |
|
|
|
Kemarin lagi santai-santai baca koran dapat berita bagus, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 tahun 2009 tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) akhirnya ditandatangani oleh Gubernur Bibit Waluto tanggal 13 Februari 2009. Dalam Peraturan Gubernur tersebut Kudus sebagai produsen rokok terbesar di Jawa Tengah menerima dana Rp. 70, 82 M, sebuah angka yang cukup besar dibanding tahun 2008 lalu yang Kudus memang merupakan penghasil rokok terbesar di Jawa Tengah dan sudah sejak dulu mendapat julukan "Kota Kretek" sehingga layak mendapatkan dana DBHCHT yang besar.
Industri rokok memang telah menjadi penggerak ekonomi utama di Kudus, Banyak perusahaan rokok di Kudus seperti Djarum, Nojorono dengan "Class Mild" nya, Sukun, dan masih ada sekitar 40an perusahaan rokok di Kudus yang berskala menengah maupun kecil. Sudah sejak lama Kudus menjadi penghasil rokok, pada tahun 1909 Niti Semito dengan rokoknya Bal tiga menjadi pengusaha rokok terbesar di Indonesia. Nah trus kalo udah dapat dana DBHCHT Rp. 70,82 M mau dipakai untuk apa, pengobatan gratis, sekolah gratis, dan pelayanan masyarakat yang gratis-gratis kayaknya masih merupakan mimpi saja. Ada sich pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin tapi pelayanannya juga kurang memuaskan. Mana ada yang bagus tapi gratis....., Daftar lengkap Penerimaan DBHCHT di Provinsi Jawa Tengah
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mad Max




Kemarin lagi santai-santai baca koran dapat berita bagus, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 tahun 2009 tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) akhirnya ditandatangani oleh Gubernur Bibit Waluto tanggal 13 Februari 2009. Dalam Peraturan Gubernur tersebut 











